SEPUTARTANGSEL.COM- Satgas Waspada Investasi dari 13 Kementerian dan lembaga menemukan aplikasi Tik Tok Cash, Snack Video dan mengawasi 23 Usaha Online yang berpontesi merugikan masyarakat.
Aplikasi Tik Tok Cash da Snack Video telah dilarang oleh Kemenkominfo.
Aplikasi Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform, yang berpotensi merugikan pemakainya.
Baca Juga: Uji Coba Tes GeNose C19 di Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Hari Ini 2 Maret 2021, Cek Syaratnya
Baca Juga: Waduh, Kapal Perusak Milik AS Berlabuh di Sudan Sehari Usai Rusia Datang, Ada Apa?
Sedangkan aplikasi Snack Video dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemkominfo dan tidak memiliki izin di Indonesia.
“Snack Video dihentikan kegiatannya sampai izin diperoleh dan aplikasi TikTok Cash dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persnya, Senin 1 Maret 2021.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
14 kegiatan money game; 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin, 1 equity crowdfunding tanpa izin, penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.
Satgas pada Februari menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Baca Juga: Layanan Vaksinasi Drive Thru Khusus Lansia Tersedia di DKI Jakarta, Berikut Cara Dan Syaratnya
Satgas Waspada Investasi akan mengajukan blokir website dan aplikasi fintech ilegal secara rutin kepada Kemenkominfo dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Bagi masyarakat yang akan berinvestasi, cek mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada
www.sikapiuangmu.ojk.go.id. ***