Pasca Aksi Koboi Polisi dan Pelanggaran Operasional, Kafe RM Cengkareng Ditutup Permanen

26 Februari 2021, 18:34 WIB
Pemandangan Kafe RM, Cengkareng Jakarta Barat, tempat kejadian perkara penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis, 25 Februari 2021. /Antara/Devi Nindy/


SEPUTARTANGSEL.COM - Satpol PP Jakarta Barat menutup permanen Kafe Raja Murah (RM) pasca aksi koboi oleh oknum Polisi Bripka CS pada Jumat 26 Februari 2021. 

Hal ini juga sebagai sanksi atas pelanggaran operasional dan protokol selama PSBB secara berulang.

Dilansir Seputartangsel.com dari Antara, penutupan permanen yang dilakukan pada pukul 09.30 WIB dengan menempel segel tanda tutup permanen, disaksikan perwakilan pemilik usaha serta pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming: Kebut Vaksinasi, Kebut Pemulihan Ekonomi

Baca Juga: Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan Se-Asia Tenggara, Ini Kata Warganet

"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat, Gudmen.

Gudmen meminta pemilik usaha kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu mematuhi peraturan dan seluruh isinya, BAP tersebut ditanda-tangani oleh perwakilan pemilik usaha.

Selanjutnya, anggota Satpol PP Jakarta Barat memberikan garis kuning sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.

Baca Juga: Pengin Bebas Macet, Naik Taksi Terbang Pesannya Pakai Aplikasi, Sultan Gitu!

Baca Juga: Wakil Ketua MUI Hendaki Presiden Jokowi Ditahan, Rocky Gerung: Seharusnya Minta Maaf, Bukan Cari-cari Alasan

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan Kafe RM sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Puncak pelanggaran, terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum Polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM pada Kamis 25 Februari 2021.

Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan SBY, Moeldoko: Saya Bisa Sangat Mungkin Melakukan Langkah-Langkah yang Saya Yakin

Baca Juga: Terjadi Penembakan 3 Orang, Polri Minta Masyarakat Melaporkan Oknum Polisi yang Masuk Hiburan Malam

"Maka sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang diatur di dalam peraturan tersebut," ujar Tamo Sijabat.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler