SEPUTARTANGSEL.COM - Undang-Undang Informasi dan Telekomunikasi (UU ITE) jadi trending di media sosial Twitter hari ini, Selasa 16 Februari 2021.
Hingga berita ini ditulis, UU ITE sudah dicuitkan sebanyak 13.600 kali.
Sebelumnya, diketahui UU ITE seringkali dibahas oleh sejumlah tokoh dan netizen.
Baca Juga: Sebanyak 375 Santri di Cipedes, Tasikmalaya Positif Covid-19, Satgas Lakukan Isolasi Massal
UU ITE dianggap sebagai pasal karet, di mana keberadaannya justru inkonstitusional dan tak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Pasalnya, dengan adanya UU tersebut, maka para oposisi dan pengkritik bisa dengan mudah dikriminalisasi.
Karenanya, melalui akun Twitter resminya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih selektif dalam menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Facebook Akan Luncurkan Teknologi Smartwatch Tahun 2022 yang Mendominasi Apple dan Google
Selanjutnya, Jokowi juga menghimbau agar Kepolisian dapat berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang dianggap multitafsir.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," tulis Jokowi, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @jokowi pada hari Selasa, 16 Januari 2021.
Baca Juga: Baku Tembak Yang Menelan Korban, Antara TNI dan KKB di Intan Jaya, Papua
Baca Juga: Efek Pandemi Covid-19, BPS: Persentase Penduduk Miskin Naik 0,97 Persen
Kemudian, Jokowi menjelaskan bahwa pada awalnya tujuan disahkannya UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Secara lebih lanjut, Jokowi mengatakan pentingnya merevisi UU tersebut apabila pada implementasinya justru menimbulkan ketidakadilan.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.***