SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menyita ratusan bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri sekaligus terpidana kasus mega korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, ada 566 bidang tanah dengan luas 194 hektar yang disita.
Tanah tersebut diketahui berlokasi di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca Juga: HPN, Jokowi Siapkan 5 Ribu Vaksin untuk Wartawan pada Akhir Februari
Baca Juga: Polisi Enggan Ungkap Sakitnya Ustadz Maaher, Ternyata Karena Ini
"Penyitaan 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektar, (atas nama) Benny Tjokro," kata Febrie, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Februari 2021.
Namun, menurut Febrie, hal ini tidak berkaitan dengan kasus Jiwasraya.
Febrie mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki aset-aset lain terkait kasus PT Asabri.
Baca Juga: Menag Yaqut Ingin Tetapkan Perayaan Semana Santa Jadi Ikon Katolik Dunia
Penyelidikan tersebut juga dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menelusuri aset-aset di luar negeri.
Sayangnya, Febrie belum dapat mengungkapkan aset para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri secara terperinci karena masih dilakukan penyelidikan.
"Masih dikejar, aset ada beberapa dipetakan tuh tetapi masih rahasia penyidik, kasihan anak-anak di lapangan," ungkap Febrie.***