HORE! Pemerintah Akan Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk Kelompok Ini

23 Januari 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. Pemerintah berencana membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 pada tahun 2021. /Instagram/@prakerja_go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah diketahui memperpanjang sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial pada tahun 2021 ini, salah satunya adalah program Kartu Prakerja.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan dana anggaran sebesar Rp10 triliun dan berencana untuk membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12.

Jumlah tersebut nantinya akan dibagikan kepada sejumlah peserta yang lolos seleksi pada tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta, Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

Baca Juga: Jakarta Sudah Terapkan e-TLE, Akan Ditambah Lebih Banyak Kamera dan Jenis Pelanggarannya

Masing-masing penerima akan mendapatkan total Rp2,4 juta selama empat bulan.

Jadi, setiap penerima akan mendapat dana insentif sebesar Rp600.000 setiap bulannya setelah menyelesaikan dan memberi rating serta ulasan pelatihan.

Namun, sayangnya tidak semua orang bisa mendaftar program Kartu Prakerja ini.

Baca Juga: Waduh, Negara Ini Mendeportasi Ribuan Orang Saat Pandemi Covid-19, Cek Selengkapnya

Baca Juga: Tak Bisa Diremehkan, Rudal Korea Utara Mampu Bawa Hulu Ledak hingga AS

Pemerintah diketahui hanya akan membuka pendaftaran bagi kelompok sebagai berikut:

  1. Berkewarganegaraan Indonesia;
  2. Telah berusia 18 tahun ke atas;
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau berkuliah;
  4. Tidak pernah lolos seleksi Kartu Prakerja di gelombang-gelombang sebelumnya, dan
  5. Bukan PNS, TNI/Polri, anggota Dewan, serta bukan Pegawai BUMN/BUMD.

Jika kamu telah memenuhi syarat di atas, silahkan ikuti langkah-langkah berikut untuk daftar.

Pertama, silahkan masuk dahulu ke laman www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Polisi Cek Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel), Ternyata Gara-gara Ini

Baca Juga: Kasus Bupati Sleman Positif Covid-19 Setelah Vaksinasi, Begini Jawaban KPCPEN

Kemudian, masukkan data diri kamu berupa nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan. Jangan lupa siapkan kertas dan alat tulis untuk mengiktui tes online.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mendikbud Akhirnya Izinkan Daerah Ini untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah

Baca Juga: Astagfirullah, Ambulans Alami Kecelakaan Saat Bawa Tiga Pasien Covid-19: Begini Lengkapnya

Berikutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.

Setelah selesai menjawab semua pertanyaan, klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

Setelah semua tahapan tersebut selesai, kamu hanya perlu menantikan pengumuman apakah kamu lolos sebagai peserta Kartu Prakerja atau tidak.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler