Program BPUM Rp2,4 Juta untuk Modal Pelaku UMKM, Cek Syarat dan Daftarnya

18 Januari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bagikan bantuan modal.

Bantuan modal sebesar Rp2,4 juta itu akan dibagikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Boyong Jawara Yonex Thailand Open 2021

Baca Juga: Zayn Malik Sapa Indonesia Rizky Febian Sok Akrab Pakai Panggilan Mamang

Dengan adanya program ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tujuan diadakannya program ini guna menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.

Ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Agar Lolos Bisa Lakukan Ini

Baca Juga: Tim DVI Identifikasi 24 Korban Sriwijaya SJ 182, Masih 38 Lagi Belum

Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Baca Juga: Sempat Turun Saat Pandemi, Tingkat Bunuh Diri Jepang Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Menarik! Ini Resep Obat Tradisional Asam Urat yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama lengkap;
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  4. Bidang usaha; dan
  5. Nomor telepon.

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Rekening Diblokir, Anggota FPI Patungan Bantu Korban Banjir Kalsel

Baca Juga: Dapatkan Beasiswa untuk Mahasiswa UIN Jakarta, Begini Syarat dan Daftarnya

Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Akses Gratis Apple TV+ Diperpanjang Hingga 6 Bulan ke Depan, Yuk Cek Syaratnya

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Berhasil Menyabet Gelar Juara Yonex Thailand Open 2021

Untuk pengecekan, dapat dilakukan melalui login ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, lampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler