BPUM Rp2,4 Juta untuk Para Pelaku UMKM, Begini Syarat dan Daftarnya

17 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan bagikan bantuan modal untuk para pelaku usaha di Indonesia pada 2021 ini.

Bantuan tersebut disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Adapun besaran dana dari program ini yaitu Rp2,4 juta.

Baca Juga: Lama Tak Terlihat Mendampingi Presiden, Ternyata Ini Keadaan Ibu Negara Iriana Joko Widodo

Baca Juga: Waspada, Rumah Sakit Covid-19 di Jakarta Penuh

Dengan adanya program ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tujuan diadakannya program ini guna menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.

Ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Keluarkan Awan Panas hingga 4,5 Kilometer

Baca Juga: Muannas Alaidid Berencana Laporkan Mbak You ke Polisi, Ada Apa?

Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Baca Juga: Astaqfirullah, Pagi Gempa Susulan di Majene, Sore Gempa di Lampung, Kini Semeru Muntahkan Lava Panas

Baca Juga: Joe Taslim Akan Perankan Sub-Zero Dalam Film Mortal Kombat, Begini Penjelasannya

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama lengkap;
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  4. Bidang usaha; dan
  5. Nomor telepon.

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Fadil Jaidi dan Rachel Fenya, Galang Donasi Gempa dan Banjir Terkumpul Miliaran dalam Hitungan Jam

Baca Juga: Innalillahi, Mahfud MD Kembali Sampaikan Kabar Duka, Legenda Ini Meninggal Dunia

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.

Untuk pengecekan, dapat dilakukan melalui login ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, lampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler