Ali Mochtar Ngabalin Terancam Dipolisikan Dugaan Sebarkan Hoax, Polda Metro Jaya: Pidananya Berlapis

11 Januari 2021, 16:09 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar bersama Presiden Jokowi. /Foto: Instagram/@ngabalin/


SEPUTARTANGSEL.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Ngabalin menuliskan kabar duka atas jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan menambahkan foto yang menampilkan seorang perempuan tengah berada di pantai dan di belakangnya terlihat ada pesawat jatuh menukik ke laut.

Ngabalin memposting tersebut melalui akun Twitter pribadinya dan mendapatkan banyak respon dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Terus Bergulir, KPK Geledah Dua Kantor Terkait

Diketahui, Ngabalin sempat memberikan klarifikasi dan meminta maaf, bahkan dia langsung menghapus postingan tersebut.

Oleh karena itu, Ngabalin akan terancam diseret ke kepolisian karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax.

Teman yang baik hati cuitan saya sebelumnya adalah do’a dan keprihatinan atas musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air," tulis Ngabalin, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Situasi dalam Kabin Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Meledak adalah Tidak Benar

"Saya tidak ada niat apapun untuk menyebarkan sesuatu yang salah, maafkan saya dan agar tidak menimbulkan presepsi salah yang berkepanjangan di ruang publik maka dengan ini saya hapus,” lanjut dia.

Dalam posting-an itu, Ngabalin tidak menulis keterangan detail terkait foto itu. Dia hanya menulis doa bagi korban Sriwijaya Air SJ182.

Wahai Zat yang menghidupkan dan mematikan, tiada daya dan upaya kecuali di tanganmu lah semuanya bisa terjadi. Temani mereka semua dan kasihlah mereka semua dalam kasih dan sayangmu. Aamin amin Ya Rabbal’Alamin,” tulisn sebelumnya.

Baca Juga: CEK Fakta: Beredar Video Penemuan Puing Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Atas Perairan, Bohong

Baca Juga: Terkait Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Wakil Ketua DPR: Jangan Sampai Ada Berita Hoax

Terkait hal itu pakar multimedia dan telematika, Roy Suryo memastikan foto yang diunggah Ngabalin adalah hasil editan.

Dari analisis data jatuhnya Sriwijaya Air, ia menyebutkan, kurang lebih 555,457 km per jam. Sehingga foto itu tidak akan mampu menangkap momen jatuhnya Sriwijaya Air jika hanya menggunakan kamera handphone.

Foto yang diunggah di aku @AliNgabalinNew Minggu 10-01-21 20.13 WIB disinyalir hasil editan. Karena jika analisis kecepatan jatuh SJ-182 +- 555,457 Km per Jam,” kata Roy.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Detik-Detik Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Meledak adalah Bohong

Baca Juga: Risma Janji Berikan Bantuan Kepada Korban Sriwijaya, Roy Suryo: Ini Bukan Hoax tapi Bukan Tupoksinya

Maka foto sejelas tersebut hanya dapat dibuat dengan kamera (DSLR?) shutter di atas 1 per 125 detik dan diafragma f 16 atau lebih, bukan HP,” ungkapnya.

Ia pun menyatakan banyak netizen yang mendesak Ali Mochtar Ngabalin dipolisikan karena menyebar foto hoax di tengah-tengah musibah.

"Ada baiknya Ybs klarifikasi dulu, Akun @AliNgabalinNew itu Asli miliknya, dIpegang sendiri atau bgmn? Karena 'Like'-saja dilaporkan, Apalagi ini Menyebarkan," ujarnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bayi Selamat dari Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air 182 Adalah Tidak Benar

Baca Juga: Pelarangan Masuk WNA Diperpanjang 14 Hari Hingga 28 Januari 2021

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoax apalagi berusaha menciptakan hoax atau berita bohong karena kepolisian tidak akan ragu untuk menindaknya dengan pasal berlapis dengan ancamana hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Untuk itu pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

Baca Juga: Sejumlah 40 Sampel DNA, 16 Kantong Jenazah, 3 Kantong Properti Siap Diidentifikasi Tim DVI

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Untuk itu Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.

Artikel ini telah tayang di Galamedia dengan judul: Ali Mochtar Ngabalin Terancam Diseret ke Polisi, Yusri Yunus: Tak Akan Ragu Menindak Penyebar Hoax

Baca Juga: Instagram Beri Tanda Khusus Untuk Akun Korban Sriwijaya AIr SJ 182

Ancaman hukumannya sangat berat karena bisa lebih dari lima tahun penjara.***(Galamedia /Dicky Aditya)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler