Siap-siap, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Terima SMS dari Kementerian Kesehatan Mulai 31 Desember

31 Desember 2020, 10:32 WIB
Ilustri pemberian vaksin Covid-19 /Foto: Pixabay/TheDigitalArtist/

SEPUTARTANGSEL.COM- Sampai hari ini Kementerian Kesehatan masih menunggu izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menggunakan vaksin Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, proses perizinan akan selesai dalam satu hingga dua pekan mendatang.

"Saya merasa tahap pertama mengenai penyediaan dan persetujuan vaksin bisa kita selesaikan dalam waktu satu atau dua minggu lagi," kata Budi di Kantor PT Bio Farma (Persero), Bandung pada Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Tandatangani Berita Acara Perpanjangan Penahanan

Baca Juga: Langsung Gerak Cepat, Siapa 19 Deklarator Front Persatuan Islam?

Jika izin sudah selesai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat melakukan persiapan tahap kedua, yaitu distribusi vaksin ke seluruh pelosok Indonesia.

Distribusi tersebut perlu dilakukan dalam waktu singkat agar vaksinasi dapat dilakukan sesuai kelompok prioritas.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, proses pemberian izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 akan dipercepat. Namun, ia memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan jaminan mutu berbasis data saintifik akan tetap diutamakan. BPOM juga memastikan khasiat dan efikasi vaksin menjadi hal yang penting.

Baca Juga: Lowongan Pegawai Non-PNS di RSUD Kabupaten Tangerang. Buruan Daftar!

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari 2021, Kelompok Ini yang Akan Disuntik Vaksin Pertama Kali

Untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Nantinya setiap warga negara yang divaksinasi akan dikirimkan short message service (SMS).

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19).  Keputusan Menteri Kesehatan ini ditandatangani oleh dr. Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020. 

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari AM Hendropriyono, Sosok Ini Meninggal Dunia

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas Kepada FPI

Dalam Peraturan tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," kata Budi Gunadi  dikutip dari Keputusan Menteri yang ditandangani menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020.

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Tambah Rumah Sakit Khusus Covid-19

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Buka Hanya Sampai Jam Segini

Pada Keputusan Menteri itu juga disebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler