Terduga Pelaku Asusila Pasien dan Nakes Covid-19 Dijerat UU ITE

28 Desember 2020, 05:00 WIB
ikustrasi penyuka sesama jenis. /Pixabay/SharonMcCutcheon /

 

SEPUTARTANGSEL.COM -  Heboh kasus asusila di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat tengah diselidiki jajaran Polres Jakarta Pusat.

Seorang tenaga kesehatan (nakes) diduga berbuat mesum dengan seorang pasien positif Corona di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet kini telah diserahkan ke pihak kepolisian. Kedua pelaku mesum itu terancam dijerat pasal UU ITE dan Pornografi karena menyebar isi percakapan mesum itu ke media sosial.

"Ada tiga yang pasal dikenakan, yakni pasal 36 tentang Pornografi, kemudian pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Global Lampaui 80 Juta

Baca Juga: Sebanyak 44 Dusun Terpencil di NTB Berhasil Dilistriki PLN

Polisi terus mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti. Heru juga akan memanggil saksi ahli untuk memberi pandangan kasus asusila ini.

"Untuk perkembangan berikutnya kami kumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti termasuk saksi ahli," ujar Heru.

Jagat media sosial dihebohkan oleh postingan percakapan yang viral dengan narasi pengakuan netizen yang mengaku pasien COVID-19 yang sedang menjalani masa isolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta Pusat. Dia mengaku berbuat mesum sesama jenis dengan oknum nakes.

Baca Juga: Bukan Polisi Pengemudi Innova, Justru Pria Ini yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu

Baca Juga: Setelah Inggris - Singapura, Kini Prancis Melaporkan Kasus Positif Pertama Virus Corona Jenis Baru

Kasus ini berawal dari sebuah cuitan yang diunggah pemilik akun Twitter @bottialter pada Jumat 25 Desember 2020 malam. Dia mengunggah tangkapan layar yang berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.

Tak butuh waktu lama, cuitan tersebut pun viral. Banyak netizen yang mengecam dan ramai-ramai melaporkan dugaan kasus mesum sesama jenis ini ke akun media sosial Kemenkes, BNPB, hingga TNI-Polri.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler