Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Mengaku Emosi Karena Dipukul Polisi Pengendara Innova

28 Desember 2020, 09:00 WIB
Bukti CCTV di lokasi kejadian Jl. Raya Pasar Minggu yang ditunjukkan Polisi /Foto: Dok. Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Buntut dari peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jl. Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 25 Desember 2020 tepat pada perayaan Natal, pengendara Hyundai berinisial H ditetapkan sebagai tersangka.

Pada kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan tiga motor ini juga menewaskan seorang wanita di lokasi kejadian dan satu korban luka-luka berat serta tiga unit motor rusak.

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, memaparkan bahwa kejadian kecelakaan membawa korban meninggal ini tidak berdiri sendiri. Hal itu disimpulkan dari beberapa bukti yang ada di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Bukan Polisi Pengemudi Innova, Justru Pria Ini yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu

Baca Juga: KPCPEN Gelar 'Jawara Gebuk Pagebluk' dengan Hadiah Rp150 Ribu Per Pemanang, Simak Caranya

Salah satu bukti dari lokasi kejadian adalah dari rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi.

"Dari hasil analisa CCTV terbukti HR, pengendara Hyundai, dengan sengaja membenturkan kendaraannya ke Innova yang dikemudikan Aiptu IC. Sehingga  Aiptu IC kehilangan kendali hingga mobil yang dikendarainya lepas kendali dan menyeberang ke kanan masuk ke jalur berlawanan. Kemudian menabrak tiga sepeda motor," terang Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada Sabtu, 26 Desember 2020.

HR mengakui, dirinya sengaja menyerempet untuk menghentikan mobil Aiptu IC.

Baca Juga: Setelah Inggris - Singapura, Kini Prancis Melaporkan Kasus Positif Pertama Virus Corona Jenis Baru

Baca Juga: Enam Miniseri Berjudul Pagebluk Dirilis KPCPEN Melalui Live Streaming Youtube Hari Ini

"Tersangka mengaku berusaha menghentikan mobil Innova dengan menyerempetkan mobilnya ke mobil yang dikemudikan Aiptu IC," tambah Sambodo.

Sambodo menerangkan, hal ini terjadi karena H kesal dan ingin meminta pertanggungjawaban IC yang disebut telah memukulnya saat terlibat adu mulut.

Aksi pemukulan itu dilakukan IC di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan.

Baca Juga: Kritis Kepada Pemerintah, Habib Rizieq Disebut Akan Jadi Menteri Agama pada 2024

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif Tol JORR Naik Dalam Waktu Dekat

"Tersangka ingin meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya ia mengaku dipukul oleh Aiptu IC," tambah Sambodo yang menjelaskan tersangka H juga telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan IC ke Polres Jakarta Selatan.

"Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," jelas Sambodo.

Pemukulan itu terjadi ketika H dan IC terlibat cekcok, sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga penyerempetan yang menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Awal 2021 di Wilayah-wilayah Ini

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Hingga Lolos dan Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Pertikaian itu terjadi karena H merasa jalannya dipotong IC saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.

"Mobil polisi IC memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," tutur Sambodo.

Selain bukti CCTV, Polisi juga mempunyai alat bukti berupa keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Alternatif Liburan di Rumah Aja, KPKP DKI Jakarta Gelar Kegiatan Daring. Ini Jadwalnya

Baca Juga: Viral, Perawat (Nakes) Mesum dengan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet, Kini Pelaku Ditangkap

"Kepada penyidik, saksi mengaku melihat mobil Hyundai yang dikemudikan H menyalip dari lajur sebelah kiri. Setelah itu, mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Innova yang berada tepat di sebelahnya," tambah Kombes Pol. Sambodo.

Dua pengendara motor di antaranya menjadi korban, satu meninggal dunia bernama Pinkan Lumintang (30) di lokasi kejadian. Dan korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat serta M Sharif luka ringan.

Baca Juga: Densus 88: Sudah 95 Pemuda Dilatih di Pusat Latihan Teroris Jamaah Islamiyah di Bandungan

Baca Juga: Viral Video Lagu Indonesia Raya Dihina dan Diparodikan: Selain KBRI, Netizen Juga Ikutan Geram

Tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ungkap Sambodo.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler