Dapatkan Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Juta, Cek Melalui Link Ini

24 Desember 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay/Ekoanug/Pixabay/Ekoanug

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah bagikan Rp2,4 juta melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Memberi bantuan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian di dalam negeri.

Adapun syarat penerima program BPUM ini adalah untuk warga negara Indonesia yang memiliki usaha mikro, memiliki KTP, serta bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Sudah 3 Pekan Berjalan, Anies Baswedan Belum Sembuh dari Covid-19

Baca Juga: Link Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Simak Caranya

Selain itu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Kemudian, bagi para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU bisa didapatkan dari desa atau kelurahan domisili usaha Anda.

Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Mensos, Risma Akan Hapus Bantuan Langsung Tunai

Baca Juga: Cinta Mulia Tayang Pukul 18:15, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Kamis 24 Desember 2020

Berkas-berkas tersebut pun dapat didaftarkan melalui lembaga-lembaga pengusul yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Di antaranya yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM dan Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Waktu pendaftarannya sendiri pun sudah berakhir sejak November lalu.

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang Pukul 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Kamis 24 Desember 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Kamis 24 Desember 2020, Pop Academy: Top 3 Tayang Pukul 20:30

Bagi Anda yang merasa sudah mendaftar program ini dan sedang menunggu hasil, berikut adalah cara cek daftar penerima BPUM.

Pertama, Anda harus masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Selanjutnya, lampirkan NIK KTP dan kode verifikasi. Jika halaman error, silahkan Anda refresh halaman tersebut agar kembali normal.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler