KIPP Indonesia Minta KPU dan Bawaslu Lakukan Tes Swab Seluruh Penyelenggara Pilkada Serentak 2020

12 Desember 2020, 06:55 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta /Foto: Instagram @kakasuminta/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pasca Pilkada Serentak 2020, jajaran petugas penyelenggara Pilkada 2020 diminta melakukan Tes Covid-19.

Pemantauan pelaksanaan pilkada serentak menemukan banyak pelanggaran atas protokol Kesehatan (Prokes).

Prokes ini diamanatkan oleh peraturan KPU maupun ketentuan dari Satgas Penanggulangan Covid-19 yang dibentuk pemerintah.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Ulang Tahun Soneta Group Gelar Konser di TV, Penyanyi Pop Ikut Goyang

Salah satunya adalah tidak adanya sarana cuci tangan sesuai standar penanggulangan Covid-19 atau tersedia tetapi tidak sesuai standar.

Menyikapi hal tersebut, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta, menyerukan dan meminta Pemerintah, KPU dan Bawaslu segera bersama-sama melakukan tes swab (PCR) Covid-19 kepada seluruh penyelenggara Pilkada serentak 2020 di seluruh wilayah yang melaksanakan pada tanggal 9 Desember lalu.

Baca Juga: Sebut Gibran Berpeluang Menjadi Gubernur DKI Jakarta, Netizen Bully Ruhut Sitompul

Baca Juga: Punya Info Soal Ditembaknya 6 Laskar FPI? Hubungi Hotline 081284298228

“Melakukan penanganan, karantina dan penyembuhan bagi mereka yang ditemukan positif Covid-19,” kata Kaka dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com, Jumat 11 Desember 2020.

Selain itu, kata Kaka, hal itu guna mengidentifikasi daerah-daerah yang mengalami peningkatan angka terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Punya Mobil Listrik? Bisa Ngecas di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Pertamina

Baca Juga: 'Hush' Tayang Perdana Hari Ini, 11 Desember 2020, Begini Fakta dan Sinopsisnya

Kemudian, melakukan tindakan sesuai dengan protokol penanganan penanggulangan Covid-19.

Ia juga mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu tetap melakukan dan menjamin bahwa proses rekapitulasi serta tahapan pasca pungut hitung di TPS tetap berjalan sebagaimana Undang-undang dan peraturan yang dibuat KPU.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler