Tambang Ilegal Rusak 5.000 Ha Hutan Lindung di Nagan Raya

11 Desember 2020, 09:30 WIB
Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur /Foto: Antara Aceh/

SEPUTARTANGSEL.COM - Lahan hutan lindung seluas 5.000 Hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh sejak kurun lima tahun terakhir rusak akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal.

Pernyataan ini disampaikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh.

Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur mengatakan,“Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat tersebut sudah dimulai selama kurun waktu lima tahun terakhir atau sejak tahun 2015 lalu.”

Baca Juga: Indonesia Darurat Toleransi, Presiden Jokowi Minta Agar Jajarannya Lindungi Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga: WALHI Sebut Perubahan Fungsi Hutan Mengakibatkan Banjir di Aceh

Berdasarkan hitungan atau estimasi Walhi, satu unit alat berat jenis ekskavator mampu melakukan penggalian lahan antara empat hingga lima hektare lahan.

Jumlah alat berat saat ini diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi tambang illegal. Seperti di Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Beutong dan Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh diperkirakan mencapai 100 unit setiap harinya. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari Antara.

“Kita menduga ada sekitar 100 unit alat berat yang aktif melakukan tambang ilegal di Nagan Raya,” kata Muhammad Nur pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Hasil Audit Awal, BIO Farma Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Ditemukan Mengandung Bahan Najis

Baca Juga: Walhi: Kondisi Hutan Sulawesi Selatan Makin Kritis

Dia berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum di Kabupaten Nagan Raya Aceh agar segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dan hutan lindung dari ancaman kerusakan.

“Kita berharap adanya penertiban terhadap tambang ilegal yang ada di Nagan Raya ini. Artinya tidak ada lagi aktivitas,” pungkasnya.

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler