SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 9 Desember 2020 hadir lagi di lima lokasi.
Demikian dikutip dari unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga12.00 WIB.
Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, 1 Gram Dibandrol Rp941.000
Baca Juga: Ribuan Hektare Tanaman Padi di Banten Terendam Banjir
Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.
Layanan bus SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
Bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru.
Baca Juga: Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Membentuk Kekebalan Lewat Vaksinasi, Kata Satgas
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Rabu 9 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 19:30
Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan membawa kelengkapan berikut:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan
Baca Juga: Doa Agar Cepat Mendapat Jodoh, Jawaban untuk Kamu yang Ingin Segera Menikah
Baca Juga: BMKG Himbau Warga Jakarta Waspadai Potensi Hujan dengan Petir
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Rabu 9 Desember 2020:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lippo Plaza Kramat Jati
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
***