Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 9 Desember 2020, Ini Syaratnya

9 Desember 2020, 07:40 WIB
Mobil Pelayanan SIM keliling di Jakarta. /TMC Polda Metro Jaya/Twitter/@TMCPoldaMetro/

 
SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 9 Desember 2020 hadir lagi di lima lokasi.

Demikian dikutip dari unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga12.00 WIB.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, 1 Gram Dibandrol Rp941.000

Baca Juga: Ribuan Hektare Tanaman Padi di Banten Terendam Banjir

Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.

Layanan bus SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

Bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Membentuk Kekebalan Lewat Vaksinasi, Kata Satgas

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Rabu 9 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 19:30

Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan membawa kelengkapan berikut:

- KTP asli beserta fotokopi

- SIM lama beserta fotokopi

- Bukti cek kesehatan

- Mengisi formulir permohonan

Baca Juga: Doa Agar Cepat Mendapat Jodoh, Jawaban untuk Kamu yang Ingin Segera Menikah

Baca Juga: BMKG Himbau Warga Jakarta Waspadai Potensi Hujan dengan Petir

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Rabu 9 Desember 2020:

Jakarta Timur   : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara    : Lippo Plaza Kramat Jati

Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat       : Mall Citraland Grogol

Jakarta Pusat      : ITC Cempaka Mas

***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler