Lagi-lagi Karena Narkoba, Kali Ini Giliran Anggota DPRD dari PDIP Terciduk saat Sedang Pesta Sabu

5 Desember 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/stevepb

SEPUTARTANGSEL.COM - Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) memang bisa menjerat siapa saja, tidak terkecuali para pemangku jabatan penting dalam ranah publik.

Kali ini giliran seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, yang diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kalimantan Selatan.

Anggota DPRD yang berinisial SYA tersebut terciduk saat tengah pesta sabu bersama 3 orang temannya yang lain.

Baca Juga: Aktor Start Up Kim Seon-ho yang Bikin Kena Second Lead Syndrome, Begini Fakta dan Pesonanya

Baca Juga: Najwa Shihab: Kenapa Selalu Ada Drama Kalau Urusan Habib Rizieq, Ini Jawaban Tegas Haikal Hassan

SYA diciduk di sebuah rumah di kawasan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada hari Selasa, 1 Desember 2020.

Anggota DPRD yang diciduk itu diketahui merupakan seorang Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan terpilih pada periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong, dan Bantu Ampar.

Penangkapan ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol. Yanto Suparwito.

Baca Juga: Dikait-kaitkan dengan Kasus Lobster, Ini Kata Rahayu Saraswati dan Ayahnya

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Tambahan Rp889 Miliar Cair Sebelum 20 Desember 2020

"Ya, dia (YSA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127," ujar Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, 5 Desember 2020.

Tersangka YSA menambah daftar hitam anggota DPRD yang terciduk karena narkoba. Sebelumnya, di awal hingga pertengahan tahun, 2 orang Anggota DPRD dari fraksi dan daerah yang berbeda juga dikabarkan tersandung kasus narkoba.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler