Edhy Prabowo Tersangka dan Mundur, Sekjen Minta Pegawai KKP Hargai Proses Hukum

27 November 2020, 07:09 WIB
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. /Foto: kkp.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Edhy Prabowo telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mundurnya Edhy tidak mempengaruhi pelayanan dan aktivitas kantor.

Sekjen KKP memastikan pelayanan dan aktivitas tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Kata Bima Arya, Begini Kondisinya

Baca Juga: Kemensos Usul 41 Juta KK Dapat Bantuan Sosial Tunai 2021, Ini Syarat dan Daftar di Link Ini

“Kami pastikan semua aktivitas dan layanan tetap berjalan terhadap masyarakat,” kata Sekjen KKP, Antam Novambar, Kamis 26 November 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/2020 tentang pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Antam Novambar pada 25 November 2020.

“Semua pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap bekerja sesuai protokol kesehatan dan menjaga kesehatan baik di rumah atau di tempat kerja,” jelasnya.

Baca Juga: Indonesia Sumbang 0,85 Persen Kasus Positif Covid-19 Dari Total Dunia

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Ditransfer Ke 11 Juta Karyawan, Cek Penerima Bantuan di Link Ini

Selain itu, Antam meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja serta menjaga solidaritas internal KKP.

Hal tersebut penting, karena pelayanan prima ke masyarakat adalah prioritas utama KKP.

Dia juga meminta agar para pegawai menghargai proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Jumat 27 November 2020, Aku Ingin Dicintai Tayang 20:30

Baca Juga: Prabowo Belum Komentar, Arief Poyuono: Ayo Mas Bowo Berani Jadilah Dirimu, Jangan Diam Terus

”Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam rangka efektivitas pelaksaaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP Ad Interim.

Penugasan ini berlaku sampai ditetapkan Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.***

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler