SEPUTARTANGSEL.COM - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam OTT KPK pada Rabu 25 November 2020 kemarin membuahkan sejumlah barang bukti.
Penangkapan yang dilakukan tim penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, rupanya dilengkapi sejumlah barang-barang mewah yang turut diamankan.
Barang-barang mewah yang diamankan KPK di antaranya adalah sebuah tas branded, jam tangan, sepatu, kaus hingga sepeda.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Pada Kamis 26 November: Sempat Bersiteru, Hubungan Andin dan Al Membaik
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Berikut 9 Cara Mudah Cek Bantuan Melalui Kemnaker.go.id
Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.
Total ada 17 orang yang diamankan KPK termasuk istri Edhy Prabowo bernama Iis Rosyati Dewi.
Edhy Prabowo diketahui membelanjakan uang suap tersebut untuk membeli sejumlah barang mewah saat kunjungan kerja di Honolulu, Kepulauan Hawaii, AS.
Baca Juga: Ditutup Besok, Telkomsel Beri Uang Rp500 Ribu dan HP Oppo Reno F4, Ini Cara dan Syaratnya
Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, 1 Gram Dibandrol Rp931.000
Uang yang dihabiskan Edhy Prabowo bersama istrinya diperkirakan sebesar Rp 750 juta.
"Uang digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Atas bukti tersebut, KPK pun menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ekspor benih lobster, yaitu:
Baca Juga: Aktivis Hak Binatang Serbu Kurdistan Irak Untuk Menyelamatkan Anjing
Baca Juga: Batu Bara Masih Jadi Pilihan Untuk Pembangkit Listrik
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP;
2. Safri sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin
Sebagai pemberi:
7. Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
Baca Juga: Sindir Habib Rizieq, Henry Yosodiningrat: Kita Nyaris Sesat Karena Mendewakan Orang Mengaku Habib
Baca Juga: Satgas: Patuhi 3T, Kunci Percepatan Penanganan Covid-19
Keenam tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***