Pahami Beda Istilah dalam Kasus Virus Corona: Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan dan Suspek

- 4 Maret 2020, 09:41 WIB
ILUSTRASI wabah Virus Corona.
ILUSTRASI wabah Virus Corona. /- Foto: Pixabay

Dijelaskan, pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila "Orang dalam Pemantauan" tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.

Jika "Orang dalam Pemantauan" itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan "Pasien dalam Pengawasan".

Baca Juga: Bukan Cuma Merapi, 12 Gunung di Indonesia Ini Juga Waspada dan Siaga

“Artinya harus dirawat. Namun, Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,” katanya.

Achmad Yurianto menjabarkan, jika "Pasien dalam Pengawasan" ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek.

Urutannya, setelah dinyatakan suspek, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.

"Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspek terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat," jelasnya.

Baca Juga: Hoax Pasien Suspect Virus Corona di Pamulang, Ini Faktanya Menurut Dinas Kesehatan Tangsel

Spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh, yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi.

Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x