Sebagai realisasi, pemerintah rencananya akan mewajibkan 25 persen ASN di tujuh kementerian untuk Work from Bali.
Tujuan kementerian yang ditetapkan, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Investasi.
Baca Juga: Gelar Piala Dunia Dua Tahunan Sedang Dipelajari FIFA
Kebijakan di atas masih dalam pertimbangan pelaksanaannya di lapangan dan aturannya. Semua akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijakan Work from Office (WFO). ***