Pemulihan Pariwisata Pulau Dewata, Bekerja dari Bali untuk ASN Akan Diterapkan

- 24 Mei 2021, 09:02 WIB
Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Badung Bali pada Jumat, 4 Desember 2020.
Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Badung Bali pada Jumat, 4 Desember 2020. /Sumber: Antara Foto / Fikri Yusuf/

Sebagai realisasi, pemerintah rencananya akan mewajibkan 25 persen ASN di tujuh kementerian untuk Work from Bali.

Tujuan kementerian yang ditetapkan, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Investasi.

Baca Juga: Gelar Piala Dunia Dua Tahunan Sedang Dipelajari FIFA

Kebijakan di atas masih dalam pertimbangan pelaksanaannya di lapangan dan aturannya. Semua akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijakan Work from Office (WFO). ***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini