e-HAC, Syarat Wajib Perjalanan Darat, Laut, dan Udara di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Buatnya

3 Maret 2022, 11:23 WIB
Cara membuat e-HAC untuk perjalanan darat, laut ataupun udara di aplikasi PeduliLindungi /ANTARA/MUHAMMAD IQBAL/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan mengisi e-HAC menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara mulai Kamis, 3 Maret 2022.

E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Cenderung Tidak Setuju Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan

Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pelaku perjalanan diminta memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Bupati Tangerang Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Dalam pembaruan ini, e-HAC berisi informasi kelayakan perjalanan termasuk status warna hitam apabila terkonfirmasi Covid-19.

Jika tidak bisa melanjutkan perjalan dengan status "tidak layak jalan", maka pelaku perjalanan akan diarahkan ke petugas kesehatan atau KKP.

Berikut tata cara mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

- Download aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore.

- Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi.

- Klik fitur “EHAC" yang ada pada laman utama. Pilih “Buat e-HAC”.

- Pilih "Domestic" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” jika berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Nekat Buka Pintu Perjalanan Internasional Meski Omicron Mengganas, Gus Umar: Terima Kasih Pak Luhut

- Pilih "Dengan Pesawat Terbang" jika melalui udara, "Dengan Kapal Laut" jika melalui laut, atau "Dengan Kendaraan Darat" jika melalui darat.

- Jika Anda memilih "Dengan Pesawat Terbang", maka tentukan tanggal pembuatan e-HAC.

- Pembuatan e-HAC hanya bisa untuk perjalanan hari ini atau besok. Lalu, klik tanda panah.

- Namun, jika Anda memilih "Dengan Kapal Laut" atau "Dengan Kendaraan Darat", maka akan muncul halalaman Informasi Pribadi.

Isi “Informasi Pribadi”, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK.

Anda juga bisa menambahkan penumpang lain sesuai banyaknya anggota pada perjalanan Anda.

- Klik “Selanjutnya atau Next” jika sudah selesai.

- Selanjutnya isi Data Perjalanan, untuk perjalanan kendaraan darat (By Land) sesuai pilihan transportasi sebelumnya seperti Jenis Kendaraan, Nama Kendaraan, Tanggal Keberangkatan, dan Tanggal Kedatangan.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Terus Meningkat, Kemenkes: 68 di Antaranya Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Misal untuk perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk.

Sementara perjalanan laut (By Sea), isilah Nama Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Nomor Kapal, Tanggal Keberangkatan dan Tanggal Pendaratan.

Lalu isi kolom Destinasi, seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat sesuai keperluan Anda.

- Klik “Selanjutnya atau Next”.

- Jawablah pertanyaan seperti "Apakah Anda Memiliki Gejala", dan Negara yang Anda Kunjungi dalam 14 Hari Terakhir.

- Klik "Selanjutnya atau Next".

Maka, akan muncul rekapan data yang telah Anda isi sebelumnya.

- Klik "Konfirmasi, Selanjutnya" jika sudah selesai mengisi dan lakukan konfirmasi pada halaman terakhir.

Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", Anda bisa mengkonsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan domestik yakni yang memiliki status layak jalan atau status hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Arti warna hijau, yakni:

Vaksin dosis 1:
Hasil tes negatif PCR paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.

Vaksin lengkap dan booster:
Hasil tes negatif swab antigen paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler