Pemulihan Pariwisata Pulau Dewata, Bekerja dari Bali untuk ASN Akan Diterapkan

24 Mei 2021, 09:02 WIB
Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Badung Bali pada Jumat, 4 Desember 2020. /Sumber: Antara Foto / Fikri Yusuf/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pandemi Covid-19 memukul pariwisata di Bali. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian di Pulau Dewata. Salah satunya dengan program Bekerja dari Bali atau Work from Bali bagi ASN.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenkomarves Odo Manuhutu secara virtual pada Sabtu, 23 Mei 2021.

Dengan adanya program Bekerja dari Bali diharapkan tenaga kerja yang sudah menganggur beberapa bulan dapat mulai kembali.

Baca Juga: Hari Ini, Objek Wisata di Magelang Sudah Buka Kembali

“Akomodasi di Bali terdapat 140.000 kamar, membayangkan kalau 140.000 itu hanya terisi kurang dari 10 persen. Artinya banyak tenaga kerja yang ada di Bali tidak bekerja selama 10 sampai 14 bulan,” ujar Odo Manuhutu.

Hal tersebut disambut baik Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa juga dalam kesempatan yang sama.

Putu menyampaikan kondisi bandara dan tempat wisata yang kini sepi. Hal yang tentu saja berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak hotel dan restoran.

Baca Juga: Ingin Memberi Susu Formula untuk Bayi? Perhatikan 5 Hal Ini!

“Bandar Ngurah Rai saat ini sudah sepi, demikian juga di kawasan Kuta. Seminyak itu menyedihkan sekali kondisinya akibat lumpuhnya pariwisata di masa pendemi Covid-19 ini,” ujar Putu Astawa.

Sebagai realisasi, pemerintah rencananya akan mewajibkan 25 persen ASN di tujuh kementerian untuk Work from Bali.

Tujuan kementerian yang ditetapkan, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Investasi.

Baca Juga: Gelar Piala Dunia Dua Tahunan Sedang Dipelajari FIFA

Kebijakan di atas masih dalam pertimbangan pelaksanaannya di lapangan dan aturannya. Semua akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijakan Work from Office (WFO). ***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler