Prihatin Munculnya Klaster Baru Usai Shalat Tarawih, Menteri Agama Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

1 Mei 2021, 21:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Hari Paskah bagi umat beragama Kristen di Indonesia. /Situs Kementerian Agama/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dugaan ditemukan adanya kasus klaster baru Covid-19 saat shalat tarawih sontak membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin.

Pernyataan keprihatinan atas klaster baru di Banyumas, Jawa Tengah, diungkapkan Menag Yaqut di Jakarta pada Jumat, 30 April 2021.

Menurutnya, faktor yang menyebabkan terjadinya klaster baru Covid-19 itu dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes)

"Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama," kata Yaqut.

Baca Juga: 5 Cara Membedakan Alat Tes Swab Baru dan Bekas, Begini Kata Ahli

Dia mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh menaati protokol kesehatan mengingat potensi penyebaran virus bisa darimana saja.

"Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja," kata Yaqub dalam pernyataannya.

Dikutip dari PMJ News, Menag Yaqut memerintahkan Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota dan penyuluh KUA untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan dan memberikan edukasi terkait pelaksanaan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

"Ini harus diantisipasi bersama," kata Yaqub.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 Mencapai 18,8 Juta Orang, Ilmuwan India Perkirakan Puncaknya Pekan Depan

Pencegahan penyebaran kasus Covid-19 itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut berisikan terkait diaturnya pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan sholat fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, serta i'tikaf.

Kegiatan ibadah tersebut dibatasi jumlah kehadiran umat paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Baca Juga: KKB Papua Disebut Teroris, KSP: Berdasarkan Pertimbangan Matang

Meski demikian, pelaksanaan ibadah di dalam masjid ataupun musala harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan cara menjaga jarak 1 meter antar jamaah serta masing-masing umat diimbau untuk membawa perlengkapan shalat masing-masing.

Sementara itu, untuk kegiatan pengajian ceramah dan kuliah subuh hanya dibatasi durasi waktu maksimal 15 menit dengan kapasitas umat yang hadir sebesar 50 persen saja.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler