Jemaah Haji 'Ilegal' Bisa Didenda Rp38 Juta

- 14 Juli 2020, 20:55 WIB
Konsul Haji KJRI Jeddah usai rapat dengan Direktur Misi Haji Kementerian Haji Arab Saudi, Samahir Syalali.
Konsul Haji KJRI Jeddah usai rapat dengan Direktur Misi Haji Kementerian Haji Arab Saudi, Samahir Syalali. /- Foto: Kemenag.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Musim haji 1441 Hijriah sebentar lagi tiba. Pemerintah Indonesia sudah memutuskan meniadakan pengiriman jemaah haji tahun ini.

Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah Arab Saudi membatasi tidak lebih dari 10.000 jemaah.

Itu pun masih dibatasi hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana.

Baca Juga: Berita Baik: Tinggal 100 Pasien Covid-19 Tangsel yang Masih Dirawat

Untuk memperketat aturan itu, pemerintah Arab Saudi memberlakukan denda bagi jemaah haji "ilegal", yaitu orang yang masuk Mekkah tanpa izin di musim haji 1441H.

"Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yg melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqaddasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang," terang Endang, Konsul Haji KJRI Jeddah dalam website Kemenag.go.id, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga: Berceloteh Soal Legalisasi Ganja di Indonesia, Jefri Nichol Diserang Netizen

Dijelaskan Endang, denda bagi jemaah ilegal sebesar 10.000 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp38 juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang.

Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wukuf.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x