Pemerintah Apresiasi Keputusan Arab Saudi Kedepankan Keselamatan Jemaah Haji

- 24 Juni 2020, 21:49 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrur Razi di Kementerian Agama.
Menteri Agama (Menag) Fachrur Razi di Kementerian Agama. /- Foto: kemenag.go.id

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

Baca Juga: Debat Lawan Rizal Ramli Batal, ProDem Tuding Luhut Menjilat Ludah Sendiri

Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19.

Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Arab Saudi sendiri.

Menurut Endang, Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.

Baca Juga: Manchester City Sikat Burnley 5-0, Jurgen Klopp Mengaku Tidak Terkejut

Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.

Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x