SEPUTARTANGSEL.COM - Tak dapat dipungkiri, bercinta merupakan kebutuhan biologis bagi banyak orang.
Namun, dalam ajaran agama Islam, haram hukumnya bercinta di luar ikatan pernikahan. Hal ini dikenal sebagai zina.
Selain haram, bercinta di luar penikahan bisa menyebabkan penyakit menular seksual hingga berdampak buruk pada kejiwaan seseorang.
Baca Juga: 4 Gaya Bercinta Ini Bisa Bikin Anda dan Pasangan Tahan Lama di Ranjang!
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya, bercinta sebelum menikah bisa membuat pelakunya sulit dalam menemukan kepuasan seksual.
"Ketahuilah, semakin orang tahu zinah, ternyata susah menemukan kesenangan karena dia tidak akan puas dengan sejuta wanita sekalipun, dengan sejuta pria sekalipun karena dengan yang haram," kata Buya Yahya.
Sebaliknya, apabila hubungan seksual dilakukan dalam ikatan sah pernikahan, maka bisa mendatangkan pahala.
Bahkan menurut Buya Yahya, bercinta dalam pernikahan juga dibanggakan oleh Rasulullah SAW.