Bolehkah Makmum Masbuk Langsung Ruku atau Sujud Ikuti Imam Tanpa Takbiratul Ihram? Ini Penjelasannya

- 20 Agustus 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi sholat, makmum masbuk langsung ruku atau sujud tanpa takbiratul ihram apakah boleh?
Ilustrasi sholat, makmum masbuk langsung ruku atau sujud tanpa takbiratul ihram apakah boleh? /UNSPLASH/Masjid Pogung Dalangan/

“Di antara kesalahan makmum masbuq dalam shalat jamaah adalah: dia terlalu cepat melakukan takbiratul ihram ketika berdiri, karena ingin mendapati ruku’ bersama imam sehingga bisa mendapatkan hitungan satu rakaat bersama imam. Sehingga dia pun takbiratul ihram dalam keadaan mulai merunduk untuk ruku’.” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 255).

Baca Juga: CDC AS Selidiki Wabah Bakter E.Coli di Beberapa Negara Bagian yang Timpa Pelanggan Wendy's

Beliau hafidzahullahu Ta'ala kemudian menjelaskan,

وقد صرّح جمهور الفقهاء على وجوب الإتيان بتكبيرة الإحرام في القيام

“Mayoritas ulama fiqh telah menjelaskan bahwa mengerjakan takbiratul ihram dalam posisi tegak berdiri itu hukumnya wajib.” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 256).***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini