Bolehkah Makmum Masbuk Langsung Ruku atau Sujud Ikuti Imam Tanpa Takbiratul Ihram? Ini Penjelasannya

- 20 Agustus 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi sholat, makmum masbuk langsung ruku atau sujud tanpa takbiratul ihram apakah boleh?
Ilustrasi sholat, makmum masbuk langsung ruku atau sujud tanpa takbiratul ihram apakah boleh? /UNSPLASH/Masjid Pogung Dalangan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Makmum masbuk adalah makmum yang bergabung sholat berjamaah, akan tetapi imam sudah memulai sholat.

Ketika menjadi makmum masbuk ada beberapa tata cara yang perlu diketahui agar sholatnya tetap menjadi sah.

Di antara kesalahan yang kita jumpai berkaitan dengan makmum masbuk dan mereka menjumpai imam -misalnya- dalam keadaan ruku’ atau sujud adalah mereka langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Wudhu Tanpa Busana, Sahkah?

Ini adalah sebuah kesalahan karena sholat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun shalat.

salah paham terhadap sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah ra dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

Nabi Muhammad SAW bersabda,

فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jangan kalian lakukan. Jika kalian datang menuju shalat, datangilah (berjalanlah) dengan tenang. Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pent.), maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 635 dan Muslim no. 602).

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x