Bolehkah Makmum Masbuk Langsung Ruku atau Sujud Ikuti Imam Tanpa Takbiratul Ihram? Ini Penjelasannya

- 20 Agustus 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi sholat, makmum masbuk langsung ruku atau sujud tanpa takbiratul ihram apakah boleh?
Ilustrasi sholat, makmum masbuk langsung ruku atau sujud tanpa takbiratul ihram apakah boleh? /UNSPLASH/Masjid Pogung Dalangan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Makmum masbuk adalah makmum yang bergabung sholat berjamaah, akan tetapi imam sudah memulai sholat.

Ketika menjadi makmum masbuk ada beberapa tata cara yang perlu diketahui agar sholatnya tetap menjadi sah.

Di antara kesalahan yang kita jumpai berkaitan dengan makmum masbuk dan mereka menjumpai imam -misalnya- dalam keadaan ruku’ atau sujud adalah mereka langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Wudhu Tanpa Busana, Sahkah?

Ini adalah sebuah kesalahan karena sholat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun shalat.

salah paham terhadap sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah ra dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

Nabi Muhammad SAW bersabda,

فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jangan kalian lakukan. Jika kalian datang menuju shalat, datangilah (berjalanlah) dengan tenang. Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pent.), maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 635 dan Muslim no. 602).

Baca Juga: Penjelasan Buya Yahya Terkait Hukum Dahulukan Puasa Dzulhijjah Dibanding Bayar Utang Puasa Ramadhan

Namun, yang perlu diketahui bahwa salah satu rukun sholat adalah takbiratul ihram.

Tidak sah sholat seseorang tanpa mengawalinya dengan Takbiratul Ihram. Ada pun yang sunnah adalah mengangkat tangannya saat Takbiratul Ihram.

Hal ini berdasarkan hadits:

مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم

Kuncinya Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, dan penghasilannya adalah salam.


Maka, saat menjadi makmum masbuk, maka tetap takbir terlebih dahulu kemudian baru bisa langsung ikuti gerakan/posisi imam.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Sambut Hari Kemerdekaan: Meneladani Perjuangan Para Ulama dan Pahlawan Negeri

Dikutip SeputarTangsel.com dari laman muslim.or.id, Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta'ala menjelaskan,

ومن أخطاء المسبوقين في صلاة الجماعة : أن ينشغل عن تكبيرة الإحرام في القيام ، طمعاً في إدراك الركوع مع الإمام ، لكي يلحق الركعة ، فيأتي بالتكبيرة وهو نازل للركوع

“Di antara kesalahan makmum masbuq dalam shalat jamaah adalah: dia terlalu cepat melakukan takbiratul ihram ketika berdiri, karena ingin mendapati ruku’ bersama imam sehingga bisa mendapatkan hitungan satu rakaat bersama imam. Sehingga dia pun takbiratul ihram dalam keadaan mulai merunduk untuk ruku’.” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 255).

Baca Juga: CDC AS Selidiki Wabah Bakter E.Coli di Beberapa Negara Bagian yang Timpa Pelanggan Wendy's

Beliau hafidzahullahu Ta'ala kemudian menjelaskan,

وقد صرّح جمهور الفقهاء على وجوب الإتيان بتكبيرة الإحرام في القيام

“Mayoritas ulama fiqh telah menjelaskan bahwa mengerjakan takbiratul ihram dalam posisi tegak berdiri itu hukumnya wajib.” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 256).***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini