Sedangkan ulama Hambali tidak menganggap makruh jika berpuasa tanggal 10 saja. Sebagaimana pendapat ini menjadi pendapat dalam mazhab Imam Malik.
Disebutkan Imam Nawawi rahimahullah bahwa Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi SAW berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan: "Puasa Asyura, tidak masalah melaksanakannya tanpa diiringi puasa sebelum atau sesudahnya." (Tuhfatul Muhtaj, 14:80).***