SEPUTARTANGSEL.COM - Bulan Suro (penanggalan Jawa) atau bulan Muharram (kalender Islam) disebut-sebut memiliki beberapa larangan.
Sebagian orang Jawa mempercayai bahwa tidak boleh ada pernikahan yang dilangsungkan saat bulan Suro.
Pasalnya, mereka meyakini bahwa sosok makhluk halus Penjaga Pantai Selatan Nyi Roro Kidul sedang menikahkan anaknya di bulan Suro.
Baca Juga: Benarkah Bulan Suro atau Muharram Adalah Bulan Keramat? Buya Yahya Jelaskan Begini
Lalu, benarkah pernikahan di bulan Suro atau bulan Muharram menjadi larangan atau tidak diperbolehkan karena Nyi Roro Kidul sedang menikahkan anaknya?
Dilansir SeputarTangsel.Com dari video yang diunggah di kanal YouTube AL FATIH pada 22 Agustus 2022, begini penjelasan Pendakwah, Gus Miftah.
Gus Miftah mengaku heran dengan sebagian orang yang meyakini larangan pernikahan di bulan Suro atau bulan Muharram karena Nyi Roro Kidul menikahkan anaknya.
"Saya bingung kok orang ketakutan pas bulan Muharram atau orang Jawa menyebutnya bulan Suro. Nyi Roro Kidul katanya menikahkan anaknya di bulan Muharram di bulan Suro," kata Gus Miftah.
Baca Juga: Berikut Doa Akhir dan Awal Tahun 1 Muharram 1444 H, Lengkap dengan Latin Beserta Artinya