Namun hal yang demikian sah saja dan tidak dilarang sebab hal itu merupakan bagian dari sedekah.
"Orang kadang tidak paham antara sah jadi kurban, sah jadi sedekah. Dipikir kalau nggak jadi kurban langsung nggak ada pahalanya," Kata Buya Yahya.
Baca Juga: Sapi Kurban Terperosok Saluran Air, Bikin Repot Damkar 2 Kota
Hewan tersebut tidak bisa disebut sebagai kurban, namun hal itu tetap memberikan manfaat melatih diri untuk bisa berkurban. Sebab berkurban bukan untuk orang banyak seperti patungan.
Hewan kurban bisa sah menjadi kurban jika hewan kurban tersebut diberikan kepada satu orang atau misalnya, ustadznya. Sehingga kurban tersebut atas nama uztadznya.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa hewan kurban sah disebut kurban jika misalkan ada 7 orang yang patungan kemudian membeli seekor sapi untuk dijadikan kurban atas nama 7 orang tersebut.
“Jika 7 orang patungan beli sapi untuk berkurban, dan itu dijadikan kurban untuk 7 orang ini, maka sah hukumnya sebagai kurban,” Kata Buya Yahya.
Demikian penjelasan Buya Yahya terkait hukum membeli hewan kurban dengan cara patungan.***