Buya Yahya Ungkap Hukum Takbir di Jalanan, Begini Penjelasannya

- 28 April 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi Takbiran
Ilustrasi Takbiran /Tangkap Layar YouTube Asep Droid

Sedangkan untuk ketentuan waktu yang disarankan di hari raya Idul Fitri, yaitu setelah matahari terbenam yang mana keesokan harinya kita melaksanakan sholat Idul Fitri.

Namun, tetap harus memperhatikan waktu untuk "Takbir Mursal" ini, yaitu dengan memastikan bahwa keesokan harinya adalah sholat ied, dan ini ditentukan setelah berakhirnya sidang isbat.

Menurut Buya Yahya, "Takbir Mursal" berati kita bebas untuk melaksanakan takbir, mau itu di jalan atau di mana pun kita berada.

"Mursal itu sendiri berarti Anda bebas melakukan takbir. Artinya di jalan-jalan, di mana-mana, Anda boleh melakukannya," kata Buya Yahya.

Melaksanakan "Takbir Mursal" ada batasannya menurut Buya Yahya, yakni sampai imam melakukan sholat ied.

"Sampai imam melakukan shalat (ied), imam berdiri di mimbar, imam melakukan shalat selesai," kata Buya Yahya.

Sedangkan menurut Buya Yahya, untuk pelaksanaan takbir keliling jalan misalnya, di malam hari ketika esok adalaha Hari Raya Idul Fitri maka di bolehkan hanya saja, jika menggangu ketentraman dzolim hukumnya, terlebih sampai menggagu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lain.

"Itu dianggap dzolim jika memang betul-betul mengganggu. Akan tetapi, jika diupayakan untuk tidak mengganggu, untuk mengangkat syiar, itu tidak dzolim." Jelas Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah