Buya Yahya Ungkap Hukum Takbir di Jalanan, Begini Penjelasannya

- 28 April 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi Takbiran
Ilustrasi Takbiran /Tangkap Layar YouTube Asep Droid

Baca Juga: Idul Fitri dan Lebaran, Apa Perbedaannya?

"Adapun takbir Muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah melakukan sholat," lanjutnya.

Buya Yahya menjelaskan hukum takbir keliling diperbolehkan dengan menjelaskan pendapat para ulama terdahulu tentang "Takbir Muqayyad" dan "Takbir Mursal", karena setiap takbir memiliki waktu yang diperbolehkan untuk dilakukan.

Seperti yang telah diriwayatkan oleh Imam Syafi’i RA dalam kitab Al-Umm 1/264:

أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُبِّرَ النَّاسُ جَمَاعَةً وَفُرَادًى فِي المَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالْطُرُقِ وَالْمَنَازِلِ والْمُسَافِرِيْنَ والْمُقِيْمِيْنَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوْا وَأَنَ يَظْهَرُوْا الْتَكْبِيْرَ

Artinya: “Aku senang (maksudnya adalah sunnah) orang-orang pada bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik di masjid, pasar, rumah, saat bepergian atau mukim dan setiap keadaan dan dimana pun mereka berada agar mereka menampakkan (syiar) takbir,”.

"Takbir Muqayyad" adalah takbir yang dilakukan setelah sholat, yang biasanya hanya dilakukan setelah sholat Idul Adha dimulai di waktu subuh, hari arafah atau sebelum menyembelih kambing.

Baca Juga: Wow, Umat Islam Akan Rayakan Ramadhan dan Idul Fitri 2 Kali pada 2030, Begini Detailnya

Saat selesai melaksakan sholat subuh di hari raya Idul Adha, maka kita disunnahkan untuk melakukan "Takbir Muqayyad" setelah sholat subuh sebelum berlangsungnya sholat Idul Adha. Tetapi setelah itu, tidak dianjurkan lagi untuk melakukan takbir secara khusus di jalan-jalan.

Kemudian ada "Takbir Mursal", yaitu takbir yang tidak terikat waktu sholat. "Takbir Mursal" ini berlaku ketika datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini