Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Apakah Tidak Sah?, Begini Penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

- 14 April 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah di bulan Ramadhan
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah di bulan Ramadhan /Pixabay/congerdesign

SEPUTARTANGSEL.COM - Kewajiban membayar zakat adalah perintah Allah SWT yang termuat dalam Kitab Suci Al Quran.

Pada bulan Ramadhan, umat Islam wajib membayarkan zakat fitrah di akhir Ramadhan.

Pimpinan Pesantren Darush Sholihin-Gunung Kidul, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengungkapkan bahwa zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima.

Baca Juga: Pahala Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Kata Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Kewajiban zakat terdapat dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 43:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka atau tidak berpuasa lagi dari bulan Ramadhan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Rumaysho.com pada Kamis 14 April 2022.

Adabeberapa pendapat ulama bahwa membayar zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Hal ini berdasarkan hal yang diungkapkan Abu Daud, murid Imam Ahmad yang menceritakan:

"Bahwa Imam Ahmad pernah ditanya dan aku (Abu Daud) pun menyimaknya."

Imam Ahmad ditanya oleh seseorang:

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x