Hukum Suami Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri Saat Hubungan Intim, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

- 13 Maret 2022, 04:30 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum suami keluarkan sperma di luar kelamin istri saat berhubungan intim menurut ajaran Islam
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum suami keluarkan sperma di luar kelamin istri saat berhubungan intim menurut ajaran Islam /Tangkap layar kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official/

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW diam ketika seorang sahabat melakukan hal tersebut saat hubungan suami istri.

Menurut Ustadz Abdul Somad, diamnya Nabi Muhammad SAW berarti takrir.

"Diam itu tak marah Nabi. Seandainya Nabi marah, pasti menjadi haram. Nah itulah hikmahnya diamnya Nabi waktu sahabat melakukan azal itu. Ternyata setelah 14 abad baru orang tahu hikmahnya, rupanya inilah boleh melakukan pengaturan," ujarnya.

Baca Juga: Suami Istri Dilarang Hubungan Intim pada Hari Tertentu, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Pendakwah yang akrab disapa UAS itu menceritakan sebuah kisah nyata, di mana seorang polisi di Mesir yang sudah mapan melakukan vasektomi.

Namun setelah tidak bisa lagi memiliki anak, kedua anak polisi tersebut meninggal dunia.

Akibatnya, sang polisi pun mengalami stress hingga akhirnya bertaubat dan menceritakan pengalamannya.

"Rupanya itulah bahayanya, tak bisa (mempunyai anak, red) lagi," tuturnya.

Baca Juga: Sperma Suami Tak Keluar Saat Hubungan Intim, Buya Yahya Minta Istri Lakukan Ini Agar Rumah Tangga Tak Rusak

UAS menegaskan hal yang sama juga berlaku pada perempuan.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini