SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam sebuah kehidupan pernikahan, hubungan intim antara suami istri merupakan sebuah kebutuhan batin.
Lebih dari sekadar hubungan fisik, hubungan intim juga berarti membangun dan mepererat ikatan suami istri.
Karenanya, hubungan intim antara suami istri harus dilakukan atas keridhaan satu sama lain untuk memelihara cinta dan kasih sayang keduanya.
Lalu, bagaimana hukumnya apabila suami mengeluarkan sperma di luar kelamin istri saat berhubungan intim dalam ajaran agama Islam? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan mengatur kehamilan dengan cara Al-Azlu atau azal yang berarti menarik kelamin saat hubungan intim dengan tujuan menumpahkan sperma suami di luar rahim istri.
"Nabi membolehkan azal. Apa azal itu? Seorang suami berhubungan dengan istrinya, dikeluarkannya sperma di luar kemaluan istrinya, azal namanya," kata Ustadz Abdul Somad, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Motivasi Hijrah pada Minggu, 13 Maret 2022.
Baca Juga: Istri Tolak Ajakan Hubungan Intim, Buya Yahya Sarankan Para Suami Lakukan Ini