Uang Haji Untuk Perkuat Nilai Tukar Rupiah, Kemenag: Itu Fitnah

- 6 Juni 2020, 08:15 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tidak terkait dengan upaya penguatan nilai tukar rupiah.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tidak terkait dengan upaya penguatan nilai tukar rupiah. /- Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membantah isu dana haji digunakan pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Isu ini muncul seiring keputusan Kemenag membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi melindungi keselamatan jiwa jemaah dan petugas haji dari wabah Covid-19.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menjelaskan, dasar pembatalan haji salah satunya karena pertimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan.

Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan NPHD Pilkada Serentak 2020

Sebab, faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut.

"Kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," ujar Zainut melalui rilisnya, Sabtu 6 Juni 2020.

Baca Juga: Webinar Eksklusif Kupas Tuntas Psikologi Seksual & Kesehatan Reproduksi Bersama Rumah Konseling

Ia menjelaskan bahwa KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Antara lain, hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ferdian Paleka Lebih Betah di Dalam Hingga MUI Perbolehkan Masjid Dibuka

Sementara setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji, ada 2 pilihan.

Pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 5 Juni 2020: Tambah 21 Kasus Positif, Terbanyak di Pondok Aren dan Pamulang

Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi 8 DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat.

"Untuk hal tersebut tidak benar jika ada tuduhan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah," tegas Zainut.

Baca Juga: Breaking News: Update Corona Indonesia 5 Juni 2020, Tambah 703 Positif 551 Sembuh

Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah disebut Zainut merupakan fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar.

"Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," ujarnya.

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Salat Jumat di Masa Pandemi Covid-19: Physical Distancing Keutamaan Berjemaah

"Kami sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata," lanjut Zainut.

Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x