Meski begitu, perbuatannya tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan amal akhirat, melainkan hanya bisa diambil manfaatnya.
Syarat sah kedua menurut UAH adalah telah tiba waktu untuk berpuasa, yakni dalam rentang fajar hingga maghrib.
"Secara harian berdasarkan pergerakan matahari dari mulai fajar sampai dengan maghrib. Kalau ada yang memulai puasa misal dari ba'da Isya, maka dipandang tidak sah puasanya. Memulai puasa sebelum fajar, dipandang tidak sah puasanya," ucapnya.
Kemudian, syarat sah yang ketiga adalah niat karena Allah SWT agar perbuatan menjadi ibadah.
UAH menuturkan, niat selain karena Allah SWT, maka perbuatannya akan menjadi masalah.***