"Boneka itu mainan atau hoby itu boleh aja," tulis KH Cholil Nafis.
Ketua MUI mengungkapkan hukum memiliki boneka akan menjadi haram ketika boneka tersebut dijadikan dedemit atau diisi dengan makhlus halus dan jin.
Sementara itu, jika boneka tersebut disembah, maka orang yang melakukannya masuk ke dalam orang yang syirik.
"Tapi klo dijadikan demit arwah atau diisi arwah makhluk halus dan jin itu haram. Jika disembah ya syirik," ungkapnya.
Baca Juga: KH Cholil Nafis Ajak Umat Sudahi Polemik MUI, Netizen: Ngarepin Itu Seperti Mimpi
Lebih lanjut, KH Cholil Nafis mengingatkan agar tidak berlebihan dalam menyayangi boneka.
Dia berpesan, akan lebih baik bila seseorang yang memiliki uang atau rasa sayang berlebih untuk menyayangi anak yatim dhuafa.
"Jangan berlebihan menyayangi boneka. Klo lebih uang atau rasa sayang mk sayangilah anak yatim dhu’afa," pungkasnya.***