Hukum Musik Menurut Islam, Ini Kata Buya Yahya

- 15 September 2021, 06:18 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum musik menurut Islam
Buya Yahya menjelaskan hukum musik menurut Islam /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Al Bahjah TV/

Kedua, siapa yang menyenandungkan lagu. Meski menyenandungkan lagu tergolong dibolehkan dalam Islam, umat Islam harus melihat dulu siapa yang bernyanyi.

Lagu shalawat yang dinyanyikan oleh perempuan sambil menggoyangkan tubuh, menjadikannya haram. Padahal isinya tidak mengandung maksiat.

Ketiga, musik dengan syarat pertama dan kedua harus diperdengarkan di tempat yang terhormat. Bukan tempat maksiat di mana orang melakukan perbuatan buruk.

Keempat, musik diizinkan selama waktunya tepat. Lagu yang dibolehkan dapat berubah hukumnya jika dinyanyikan saat waktu shalat tiba atau waktu tidur dengan suara keras.

Kelima, alat musik yang umumnya diperdengarkan mengiringi lagu atau syair. Di sini perlu kehati-hatian umat Islam dalam bersikap.

Baca Juga: Santri Penghafal Al-Qur'an Tutup Telinga Tak Ingin Dengar Musik, Putri Gus Dur: Jangan Gampang Cap Radikal

Buya Yahya menjelaskan, sebelumnya Rasulullah tidak pernah melarang musik. Beliau pernah mengizinkan seorang berempuan bernadzar, jika Rasulullah selamat dalam perang, maka dia akan memukul rebana di atas kepala. Selain itu, rebana juga boleh dimainkan dalam pesta pernikahan.

Mengapa dalam hadits Bukhari di atas, alat musik kemudian diharamkan? Hal tersebut terkait dengan dua kata sebelumnya, yaitu perzinahan dan khamar.

Alat musik yang biasa dimainkan bersamaan dengan tindakan perzinahan dan sambil mengkonsumsi minuman keras diharamkan.

“Jika tidak mengarahkan pada kefasikan, maka tidak dapat dikatakan haram,” ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x