SEPUTARTANGSEL.COM – Musik, baik berupa syair maupun alatnya mempunyai posisi dan kedudukan hukum tersendiri dalam Islam.
Ini merupakan tanda, bahwa ajaran Islam sangat menyeluruh. Tidak ada aspek dalam kehidupan yang tidak tersentuh oleh aturan syariat Islam.
Menurut Buya Yahya, hukum musik menurut Islam harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari hukum menyenandungkan lagu, siapa yang menyanyikan, tempat, waktu, dan alat yang digunakan.
Pada pembukaan penjelasannya, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan hadist tentang alat musik.
“Tidak ada hadits yang shahih tentang musik, kecuali dari Imam Bukhari, ‘akan datang kepada umatku, mereka menghalalkan perzinahan, khamar (minuman keras), dan ma’dzib,” ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, 31 Oktober 2016.
Namun, sebelum menjelaskan secara terperinci tentang ma’dzib atau alat musik, Pemilik nama asli KH Yahya Zainul Ma'arif, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Jawa Barat ini, menguraikan terlebih dahulu 4 hal yang dikemukakan di atas.
Baca Juga: Hilmi Firdausi: Saya Nggak Nyinyir Kepada Orang yang Haramkan Musik
Pertama, hukum menyenandungkan lagu. Selama isinya tidak mengandung maksiat, Islam membolehkannya.