Hukum Suami Tolak Ajakan Istri Berhubungan Intim, Simak Penjelasan Buya Yahya

24 Agustus 2022, 13:46 WIB
Buya Yahya beri penjelasan terkait hukum suami yang menolak ajakan istrinya untuk berhubungan intim /Tangkap Layar YouTube Al-Bahjah TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Berhubungan intim dihalalkan atau disunnahkan ketika sudah sah menjadi suami istri.

Berhubungan intim dianggap mampu mempererat jalinan cinta dan kasih pasangan suami istri.

Bahkan di dalam islam, seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim padahal mampu, maka ada ancaman yang cukup besar, yaitu berupa laknat.

Baca Juga: Ini Tanggapan Buya Yahya Bagi Suami yang menganggap Video Syur sebagai Hiburan

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu bagaimana jika sebaliknya, suami menolak ajakan istri berhubungan intim apakah juga berdosa?.

Baca Juga: Buya Yahya Tanggapi Soal Kasus Baku Tembak Sesama Polisi yang Tewaskan Brigadir J: Jangan Jadi Kambing Hitam

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube AL-Bahjah TV "Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Suami-Istri, Apakah Dosa? - Buya Yahya Menjawab" tayang pada 3 September 2020.

Buya Yahya menjelaskan apabila suami menolak ajakan istri berhubungan intim tanpa udzur maka di akhirat dosa.

"Jika suami tidak memberi tanpa ada udzur di akhirat dosa tapi di mahkamah tidak bisa menuntut dalam hal ini kecuali baru bisa menuntut di Mahkamah kalau seorang suami tanpa udzur tidak menggauli istrinya sampai empat bulan," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga?

"Maka semacam itu haram seorang suami menelantarkan istrinya nggak ada udzurnya," imbuhnya.

Dalam hal ini, udzur yang dimaksud adalah sakit atau sedang ada kesibukan di luar rumah.

"Dosa seorang suami semacam itu karena hubungan rumah tangga ini termasuk hal yang penting, Naudzubillah kalau gak kebuka pintu setan," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia, Bagaimana Cara Penularannya?

Kemudian, dikutip SeputarTangsel.com dari musli.or.id, Prof. Dr. Khalid Al-Muslih Hafizhahullah menjelaskan bahwa seorang suami tetap wajib menunaikan ajakan berhubungan intim istri apabila suami mampu saat itu dan istri memang sedang punya syahwat yang tidak bisa ditahan lagi.

Ia Hafidzahullah menjelaskan,

وأما امتناع الرجل عن امرأته إذا دعته فالذي يظهر أنه لا يجوز له ذلك إذا كان قادراً، وبالزوجة حاجة؛ لأنه خلاف ما أمر الله به من العشرة بالمعروف {وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [النساء: 19]. وقد قال الله تعالى: {وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 228]، فدل ذلك على أن للزوجة من الحقوق نظير ما عليها، إلا ما دل الدليل على تخصيص أحد الزوجين به

“Suami yang menolak ajakan berhubungan intim istrinya, maka pendapat terkuat yang tampak bagiku bahwa suami tidak boleh menolak apabila dia mampu dan istri sedang sangat butuh. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah, yaitu agar bermuamalah terhadap istri dengan cara yang baik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala.

{وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ}

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa: 19).

Allah SWT juga berfirman dalam Al Qur'an surat Al-Baqarah ayat 228:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228).***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler