Bolehkah Laki-laki Pakai Emas Meski dengan Kadar yang Kecil? Begini Kata Buya Yahya

24 Agustus 2022, 11:36 WIB
Buya Yahya menjelaskan seorang laki-laki yang memakai emas meskipun dengan kadar yang kecil /Tangkap layar youtube Buya Yahya./

SEPUTARTANGSEL.COM - Perhiasan Emas identik dengan perempuan lantaran itu lebih biasa dipakai oleh perempuan. Tidak ada larangan dan penempatan emas di tubuh perempuan.

Dalam islam, laki-laki dilarang memakai perhiasan emas karena disebut menyerupai kaum perempuan.

Namun, ada yang menyebut bahwa laki-laki diperbolehkan memakai emas dengan kadar yang sedikit atau kecil.

Baca Juga: Buya Yahya Tanggapi Soal Kasus Baku Tembak Sesama Polisi yang Tewaskan Brigadir J: Jangan Jadi Kambing Hitam

Lalu bagaimana tanggapan Buya Yahya terkait hukum laki-laki memakai perhiasan Emas?.

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube AL-Bahjah TV "Bolehkah Laki-Laki Memakai Emas dengan Kadar yang Kecil? | Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 13 Agustus 2022, Buya Yahya memberikan penjelasan soal hukum laki-laki memakai emas.

Menurut Buya Yahya, pemakaian emas dalam bentuk apapun pada seorang laki-laki tetaplah haram.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga?

"Disepakati para ulama nggak ada hilang di dalam hal ini bagi kaum pria yang sudah baligh termasuk tamyiz kaum pria adalah haram menggunakan emas," kata Buya Yahya.

"Adapun kadarnya seberapapun kadarnya jika seandainya dipanaskan bisa terpisah itu haram. Cincin mengandung emas jika seandainya dipanasi dengan tukang emas kok bisa terpisahkan berarti bentu emasnya ada maka itu haram," tegasnya.

Buya Yahya menambahkan berapapun persen kadarnya, emas tetap haram bagi kaum laki-laki sehingga dianjurkan untuk memakai selain emas.

Baca Juga: Buya Yahya Sarankan Lakukan 3 Hal Ini Bagi yang Masih Terlilit Utang

Namun, Buya Yahya mengatakan jika laki-laki ingin memakai cincin maka disunnahkan memakai cincin berbahan dasar perak.

"Selain perak boleh, emas haram, perak sunnah. Nabi pernah melakukan dan juga dianjurkan pakai mata bagi kaum pria," terang Buya Yahya.

Adapun saat menggunakan cincin, lanjut Buya Yahya, tempatnya adalah jari kelingking sama jari manis.

Baca Juga: Deolipa Yumara Akan Laporkan Angel Lelga karena Dugaan Penipuan, Begini Kronologinya

"Kalau Nabi meletakkan matanya di telapak," kata Buya Yahya.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Baca Juga: Kena Sambo Effect, Polisi yang Sedang Live, Netizen Sebut: Komplotan Sambo

Selain kelingking dan jari manis, Buya Yahya menjelaskan penempatan cincin di jari tengah hukumnya makruh.

Menurut Imam Ali dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Hal itu berlaku hanya untuk laki-laki saja, sedangkan perempuan diperbolehkan menggunakan cincin di lima jari tangan atau tidak ada larangan.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler