Penjelasan Buya Yahya Terkait Hukum Berkurban dengan Cara Patungan

7 Juli 2022, 12:44 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya terkait kurban dengan cara patungan /Tangkap layar Al Bahjah TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Berkurban merupakan amalan yang mulia dan biasa dilakukan umat islam pada hari Raya Idul Adha.

Biasanya hewan yang akan dijadikan untuk berkurban bagi orang Indonesia adalah Kambing dan Sapi.

Dalam ketentuan syariat Islam, kambing hanya boleh dijadikan sebagai kurban untuk satu orang saja. Sedangkan Sapi bisa untuk 7 orang.

Baca Juga: Fatwa MUI untuk Hewan Kurban Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK

Namun Bagaimana jika berkurban dengan cara patungan dan apa hukumnya?.

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum membeli hewan kurban dengan cara patungan.

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV "Patungan Qurban di Sekolah, Sahkah? | Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 6 Juli 2022.

Baca Juga: Sembelih Kurban di 1.100 Masjid, Putra Siregar Sabet Rekor MURI

Buya Yahya menjelaskan baik sekolah atau masyarakat diimbau untuk mengumpulkan uang kemudian hasil uang tersebut dikumpulkan untuk dibelikan hewan kurban berupa sapi atau kambing, maka itu bukan disebut sebagai kurban melainkan patungan untuk menyembelih hewan dan dapat pahala di hadapan Allah SWT.

Namun hal yang demikian sah saja dan tidak dilarang sebab hal itu merupakan bagian dari sedekah.

"Orang kadang tidak paham antara sah jadi kurban, sah jadi sedekah. Dipikir kalau nggak jadi kurban langsung nggak ada pahalanya," Kata Buya Yahya.

Baca Juga: Sapi Kurban Terperosok Saluran Air, Bikin Repot Damkar 2 Kota

Hewan tersebut tidak bisa disebut sebagai kurban, namun hal itu tetap memberikan manfaat melatih diri untuk bisa berkurban. Sebab berkurban bukan untuk orang banyak seperti patungan.

Hewan kurban bisa sah menjadi kurban jika hewan kurban tersebut diberikan kepada satu orang atau misalnya, ustadznya. Sehingga kurban tersebut atas nama uztadznya.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa hewan kurban sah disebut kurban jika misalkan ada 7 orang yang patungan kemudian membeli seekor sapi untuk dijadikan kurban atas nama 7 orang tersebut.

“Jika 7 orang patungan beli sapi untuk berkurban, dan itu dijadikan kurban untuk 7 orang ini, maka sah hukumnya sebagai kurban,” Kata Buya Yahya.

Demikian penjelasan Buya Yahya terkait hukum membeli hewan kurban dengan cara patungan.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler