Bolehkah Orang yang Berkurban karena Nazar Makan Daging Kurbannya sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya

6 Juli 2022, 09:55 WIB
Penjelasan Buya Yahya mengenai orang yang berkurban karena nazar namun memakan daging kurbannya sendiri /Tangkapan layar YouTube/Buya Yahya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Berkurban pada dasarnya sunnah yang sangat dikukuhkan di dalam mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali.

Jumhur Ulama mengatakan kurban adalah sunnah. Jika kurban dalam bentuk sunnah, maka orang yang berkurban boleh memakan jatah daging dari kurbannya itu sendiri.

Namun jika kurban karena sebuah nazar, maka hukum dari berkurban itu sendiri menjadi wajib. Seperti yang sudah diketahui, Nazar adalah sesuatu yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Fatwa MUI untuk Hewan Kurban Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK

Lalu, bagaimana hukumnya dan bolehkah orang yang berkurban karena nazar memakan daging kurbannya sendiri?.

Pertanyaan tersebut kerap muncul ketika tiba Hari Raya Idul Adha lantaran tak sedikit orang yang berkurban karena nazar.

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul "Bagian Hewan Qurban Diambil Oleh Pemiliknya, Bolehkah? | Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 5 Juli 2022.

Baca Juga: Sembelih Kurban di 1.100 Masjid, Putra Siregar Sabet Rekor MURI

Buya yahya mengatakan bahwa memakan daging kurban bagi orang yang berkurban karena nazar hukumnya tidak boleh.

"Boleh makan kepalanya diambil dari sampelnya boleh sampai sepertiga juga boleh untuk keluarganya karena kurban sunnah. Tapi kalau kurban menjadi wajib nggak boleh," Ungkap Buya Yahya dari ceramahnya melalui vidoe tersebut.

Daging kurban tersebut haruslah disedekahkan kepada semua orang. Tidak boleh diambil sedikitpun.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan kembali jika hewan yang dijadikan kurban karena nazar, maka orang yang berkurban dan keluarganya tidak diperbolehkan memakan daging kurban tersebut.

Baca Juga: Sapi Kurban Terperosok Saluran Air, Bikin Repot Damkar 2 Kota

"Kalau mazhab Hanafi dai awal langsung kurban itu wajib. Kalau mazhab Syafi'i kurban itu sunnah. (kurban) akan menjadi wajib kalau itu menjadi nazar. Aku bernazar ini kambing aku jadikan kurban. Kalau sudah mendaftarkan kambing menjadi kurban, setelah kambing disembelih maka yang kurban tadi tidak boleh makan dan keluarganya juga tidak boleh," Jelasnya lagi.

Namun apabila ternyata sudah terlanjur mengambil daging kurban tersebut, maka segera diganti karena nazar hukumnya wajib.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler