6 Perkara yang Bisa Membatalkan Wudhu, Lengkap dengan Penjelasannya

19 Februari 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi melakukan wudhu /Pixabay/mucahityildiz/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebelum melaksanakan ibadah sholat, sebagai umat muslim diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Wudhu adalah cara untuk mensucikan diri dari hadas kecil. Berwudhu menjadi ibadah yang penting bagi orang Islam.

Dalam faidah yang terdapat dari kitab Fath Al-Qarib dan kitab-kitab lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencintai Istri atau Suami Orang Lain? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

“Nawaqidh al-wudhu” artinya pembatal wudhu, atau disebut juga dengan “Asbabul Hadast” yang artinya sebab hadas.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman rumaysho.com, ada enam perkara yang dapat membatalkan wudhu, yaitu:

1. Segala sesuatu keluar sesuatu dari qubul dan dubur

Sesuatu yang keluar dari dua lubang yaitu qubul dan dubur ketika seseorang sedang dalam keadaan berwudhu maka itu bisa membatalkan wudhunya.

Seperti buang air kecil atau buang air besar dan kentut. Jika yang keluar adalah air mani atau darah kotor bagi perempuan.

Maka itu bukan membatalkan wudhu, melainkan hadas besar yang mewajibkannya untuk mandi besar.

Baca Juga: Perempuan Jadi Incaran Setan Saat Haid atau Menstruasi, Lakukan Ini Tuk Lindungi Diri Kata Ustadz Abdul Somad

2. Tidur

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang terlelap. Jika seseorang yang ragu apakah dia tertidur atau hanya kantuk saja, maka dia tidak batal berwudhu.

Tanda seseorang yang tertidur adalah adanya mimpi atau ar-ru'ya. Sedangkan orang yang hanya mengantuk dia bisa mendengarkan perkataan orang yang sedang berbicara walaupun dia tidak paham.

Adapun tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu:

- Menempelkan pantatnya ke tempat duduk, sekiranya tidak memungkinkan keluar angin saat tidur.

- Postur tubuhnya normal, tidak kurus atau gemuk.

- Bangun dari tidur masih dalam posisi duduk seperti saat pertama kali tidur.

Baca Juga: Bolehkah Paksa Orang Lain Keluarkan Sedekah? Ini Jawaban Buya Yahya

3. Hilang kesadaran akal

seperti gila, mabuk, sakit, pingsan dan lain sebagainya yang mampu menghilangkan kesadaran pikiran, itu bisa membatalkan wudhu.

4. Bersentuhan dengan lawan jenis yang membatalkan wudhu

Laki-laki yang menyentuh perempuan yang bukan mahramnya atau sebaliknya, bersentuhan dan terkena kulit.

Tetapi jika ada pembatas atau tidak menyentuh kulit maka itu tidak membatalkan wudhu.

5. Menyentuh kemaluan

Baik menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan yang lain, mau itu kepunyaan laki-laki atau perempuan, anak-anak atau yang dewasa.

Dan yang masih hidup atau pun yang sudah mati, jika menyentuhnya maka membatalkan wudhu.

6. Menyentuh lingkaran dubur dengan jari 

Berdasarkan “qaul jadid” atau pendapat baru menurut “qaul jadid”, menyentuh lingkaran dubur dengan jari dapat membatalkan wudhu.

Hal ini berbeda dengan pendapat lama yaitu “qaul qodiim” yang tidak membatalkan wudhu.

Itulah enam perkara yang mampu membatalkan wudhu. Tetapi lebih baik lagi jika kita dalam keadaan berwudhu lalu tertidur, maka lebih baik berwudhu kembali.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler