Kini, tinggal 14 negara yang masing menganggap Raja Inggris sebagai penguasa tertinggi.
Negara-negara yang dimaksud, yakni Australia, Antigua dan Barbuda, Bahama, Belze, Kanada, Grenada, Jamaika, Papua Nugini,St Christopher dan Nevis, St Lucia, St Vincent dan Grenadines, Selandia Baru, Kepulauan Solomon, dan Tuvalu. ***