Israel Tunda Amandemen Aturan Tentang Visa untuk Perjalanan di Tepi Barat yang Batasi Keluarga Palestina

- 5 September 2022, 13:41 WIB
Wilayah Tepi Barat Palestina
Wilayah Tepi Barat Palestina /Foto: Reuters/ Ronen Zvulun///

SEPUTARTANGSEL.COM - Israel menunda pelaksaan amandemen aturan tentang visa untuk perjalanan di Tepi Barat, Palestina.

Aturan amandemen menetapkan, visa untuk perjalanan di Tepi Barat. Pemegang paspor asing memberitahu otoritas Israel dalam waktu 30 hari setelah memulai hubungan dengan seseorang yang tinggal di Tepi Barat.

Aturan tentang pasangan asing warga keluarga Palestina yang diperbolehkan tinggal tiga sampai enam bulan sebelum mendapatkan izin baru masih dipertahankan. Namun pada pelaksanannya, sebagian besar dari mereka diminta untuk meninggalkan Tepi Barat.

Baca Juga: Israel dan Gerilyawan Palestina Deklarasikan Gencatan Senjata di Jalur Gaza Setelah Mediasi Mesir

Persyaratan untuk tetap berada di luar Tepi Barat selama enam bulan tidak muncul dalam rancangan UU yang diterbitkan pada hari Minggu, 4 September 2022.

Badan Kementerian Pertahanan Israel, COGAT, bertanggung jawab untuk urusan sipil Palestina. Lembaga ini menerbitkan teks revisi yang menghapus paragraf tentang hal-hal di atas.

Namun, kelompok hak asasi Israel HaMoked menuduh, teks yang diubah masih akan menyebabkan dislokasi besar dalam kehidupan pasangan asing keluarga Palestina.

"Mereka telah menghapus beberapa elemen yang paling keterlaluan," kata Direktur eksekutif HaMoked, Jessica Montell, dilansir SeputarTangsel.Com dari Al Arabiya, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Lebih dari 24 Orang Palestina Tewas dalam Pertempuran Setelah Serangan Udara Israel

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x