Israel Tunda Amandemen Aturan Tentang Visa untuk Perjalanan di Tepi Barat yang Batasi Keluarga Palestina

- 5 September 2022, 13:41 WIB
Wilayah Tepi Barat Palestina
Wilayah Tepi Barat Palestina /Foto: Reuters/ Ronen Zvulun///

SEPUTARTANGSEL.COM - Israel menunda pelaksaan amandemen aturan tentang visa untuk perjalanan di Tepi Barat, Palestina.

Aturan amandemen menetapkan, visa untuk perjalanan di Tepi Barat. Pemegang paspor asing memberitahu otoritas Israel dalam waktu 30 hari setelah memulai hubungan dengan seseorang yang tinggal di Tepi Barat.

Aturan tentang pasangan asing warga keluarga Palestina yang diperbolehkan tinggal tiga sampai enam bulan sebelum mendapatkan izin baru masih dipertahankan. Namun pada pelaksanannya, sebagian besar dari mereka diminta untuk meninggalkan Tepi Barat.

Baca Juga: Israel dan Gerilyawan Palestina Deklarasikan Gencatan Senjata di Jalur Gaza Setelah Mediasi Mesir

Persyaratan untuk tetap berada di luar Tepi Barat selama enam bulan tidak muncul dalam rancangan UU yang diterbitkan pada hari Minggu, 4 September 2022.

Badan Kementerian Pertahanan Israel, COGAT, bertanggung jawab untuk urusan sipil Palestina. Lembaga ini menerbitkan teks revisi yang menghapus paragraf tentang hal-hal di atas.

Namun, kelompok hak asasi Israel HaMoked menuduh, teks yang diubah masih akan menyebabkan dislokasi besar dalam kehidupan pasangan asing keluarga Palestina.

"Mereka telah menghapus beberapa elemen yang paling keterlaluan," kata Direktur eksekutif HaMoked, Jessica Montell, dilansir SeputarTangsel.Com dari Al Arabiya, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Lebih dari 24 Orang Palestina Tewas dalam Pertempuran Setelah Serangan Udara Israel

"Tetapi masalah dasarnya tetap. Israel akan mencegah ribuan keluarga untuk hidup bersama, jika salah satu adalah warga negara asing, untuk alasan politik yang terang-terangan dari rekayasa demografis," lanjut Jessica.

Publikasi aturan baru telah menghadapi tantangan di Mahkamah Agung, sejak bulan Februari 2022 dari HaMoked.

Israel juga mendapat kecaman, karena kuota 100 dosen asing dan 150 mahasiswa diberikan izin untuk tinggal di Tepi Barat setiap tahun. Namun, kuota tersebut tidak muncul pula di draft baru.

Baca Juga: Hotman Paris Dukung Pesulap Merah Bongkar Kedok Perdukunan: Itu Malah Edukasi

Dengan penundaan amandemen aturan tentang kunjungan atau perjalanan ke Tepi Barat, UU yang sekarang tetap berlaku hingga 20 Oktober 2022. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x